Mengejutkan, Ternyata Sejak 2018 Riau Tak Lagi Beri Izin Baru Kebun Sawit

kebun-sawit2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli menjelaskan Provinsi Riau sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018, tidak adalagi mengeluarkan izin usaha di perkebunan kelapa sawit.

Ia menyebut pemberhentian sementara ini sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat.

 

"Inpres Nomor 8 Tahun 2018 ini tujuannya bagaimana memoratorium perizinan kelapa sawit. Jadi, pemerintah memberhentikan sementara perizinan kelapa sawit ini," kata Zulfadli, Kamis, 15 Juli 2021, kepada RiauOnline, di Gedung Daerah Balai Serindit.

 

 

Dia melanjutkan pemberhentian sementara ini dalam rangka untuk menertibkan kebun-kebun sawit yang ada secara nasional. 

 

"Menertibkan, kemudian memberikan sosialisasi tentang adanya sawit dalam kawasan, yang tidak dalam kawasan, yang punya korporasi, atau yang punya masyarakat, ditertibkan," ujarnya.

 

Ia mengatakan progres Riau sendiri sudah dilakukan sejak 2018 tidak adalagi memberikan izin usaha baru.



 

 

"Maka, Inpres Nomor 8 ini semangatnya adalah bagaimana memoratorium/pemberhentian sementara. Izin usaha, iya total memoratorium, tak ada pengecualian. Progres Provinsi Riau mulai keluar Inpres sampai sekarang tidak ada mengeluarkan izin baru," pungkasnya.

 

Sekadar informasi, hal tersebut disampaikan Zulfadli saat usai Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Kelapa Sawit bersama beberapa Kementerian dan Pemerintah Provinsi se-Indonesia, Kamis, 15 Juli 2021.