Laporan: SAHRIL RAMADANA
RIAU ONLINE, SIAK - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau menyatakan pemberian Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) untuk PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) di Kecamatan Koto Gasib sudah sesuai prosedur. Pemberian IPK ini sebelumnya menuai sorotan karena dinilai bertentangan dengan Kementan dan Kemenhut.
"Jadi, IPK yang diberikan itu sudah sesuai prosedur. Tidak ada aturan yang dilanggar," kata Kepala DPMPTSP Riau, Helm D dalam keterangan tertulis ke Riauonline, Jumat (9/7/2021).
Helmi mengakui bahwa PT WSSI memperoleh Izin dari kementrian pertanian untuk usaha budidaya perkebunan seluas kurang lebih 6.096 hektare yang terletak di kelompok hutan Sungai Siak di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Namun, untuk melanjutkan proses pembangunan perkebunan sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2020/2021, perusahaan tersebut merencanakan penyiapan lahan dalam rangka penanaman kelapa sawit seluas 1.600 hektare di areal tersebut.
"Karena itulah kita keluarkan IPK-nya. Dan, pemberian IPK ini sudah sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.62/Menlhk-Setjen/2015 tentang Izin Pemanfaatan Kayu," kata dia.
Helmi menjelaskan dalam pasal 2 (1) Permenhut itu sudah jelas disebutkan bahwa persyaratan areal yang dapat diberikan IPK APL yang telah dibebani izin. Lalu, penggunaan kawasan hutan melalui izin pinjam pakai kawasan hutan atau HPK yang telah dikonversi atau tukar-menukar kawasan hutan.
"Jadi, untuk itu PT Wana Subur Sawit Indah mengajukan permohonan IPK tidak menyalahi aturan. Sebab mereka ingin areal mereka diperuntukan untuk lahan perkebunan," kata dia.
Helmi mengatakan, perusahaan telah melakukan permohonan melalui tahapan sesuai dengan ketentuan dan
peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor P.62/Menlhk-Setjen/2015 tentang Izin Pemanfaatan Kayu.
"Kita juga melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan Balai Pengelolaan Hutan Produksi
Wilayah III di Pekanbaru untuk menindaklanjuti terkait permohonan IPK PT WSSi. Berdasarkan hasil koordinasi dan pertimbangan teknis, maka pengajuan perusahaan bisa dikabulkan," kata dia.
Apalagi, kelengkapan administrasi pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan pihak pemohon juga membikin surat Kuasa Direksi Nomor: 007/WSSI/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 bahwa areal yang dimohonkan IPK seluas 1.600 hektare di Kabupaten Siak, Provinsi Riau tidak terdapat konflik dengan masyarakat sekitar.
"Atas dasar itu semua, maka kita menerbitkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) tersebut," kata dia.