Laporan: SAHRIL RAMADANA
RIAU ONLINE, SIAK - Ketua DPRD Siak Azmi berencana akan mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, tidak mencabut Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) untuk PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) yang berlokasi di Kecamatan Koto Gasib, Siak.
Azmi mengatakan sudah mengirimkan surat resmi kepada DPMPTSP Riau agar segera mencabut IPK Nomor Kpts.18/DPMPTSP/2021 yang diterbitkan oleh DPMPTSP Riau pada 23 Maret 2021 lalu untuk PT WSSI.
"Ini bukan gertak saja. Jika dalam waktu dekat ini pihak DPMPTSP Riau tidak mencabut IPK tersebut, maka secara resmi kita akan mengirimkan surat ke KPK," kata Azmi kepada Riauonline, Jumat (9/7/2021).
Azmi menilai DPMPTSP Riau sangat keliru menerbitkan IPK untuk PT WSSI. Sebab, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: SK.579/Kpts/HK.350/Dj.Bun/VII/2001 yang diterbitkan pada 24 Juli 2001 silam, PT WSSI memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK/541/MENHUT-II/2010, perusahaan tersebut berhak mengelola hutan produksi seluas kurang lebih 6.096 hektare hanya untuk budidaya perkebunan.
"Jadi, kalau alasan DPMPTSP menerbitkan IPK karena perusahaan ingin membersihkan lahan, selama ini ke mana? Kok tak dibersihkan. Sudah 20 tahun lebih lho mereka memperoleh izin mengelola lahan di areal itu untuk ditanami sawit. Sampai sekarang, dari total luas lahan 6.096 hektare itu, baru sekitar 50 persen ditanami sawit. Itu pun, tidak dibersihkan. Semua kondisinya semak hutan dan tidak terpelihara. Sekarang ini, seperti tidak ada lagi sawit di sana, Kayu hutan semua. Bahkan, boleh kita katakan, sawit yang tertanam di sana tidak layak lagi dinamakan sawit," kata dia.
Azmi mengatakan, mestinya pihak DPMPTSP Riau turun ke lokasi sebelum menerbitkan izin. Jangan hanya menerima berkas di atas meja saja.
"Tentu wajar kita curiga ada indikasi permainan atas penerbitan IPK tersebut. Soalnya, pihak dinas, tidak pernah turun ke lapangan dan langsung menerbitkan izin. Artinya, dimas tidak menjalankan tupoksinya dengan baik," kata politisi Golkar tersebut.
Mestinya, kata Azmi, pihak DPMPTSP Riau, tanya-tanya dulu ke Pemkab Siak, bagaimana kondisi perusahaan, apakah ada konflik di sana atau hal-hal lainnya. Bukan langsung-langsung menerbitkan izin.
"Ini alasan dinas, terbitkan izin sudah melalui rapat teknis. Teknis bagaimana? Tahu enggak mereka dalam waktu dekat ini akan dibentuk tim yang di SK-kan oleh Bupati Siak. Pembentukan tim ini sesuai dengan perintah Kementerian Pertanian. Maka itu, tim ini akan disi oleh pihak kementerian, kejaksaan, Polri, Pemkab Siak dan DPRD Siak. Tugasnya menilai apa-apa saja yang terjadi didalam sana. Dan hasil penilaian tim, akan diserahkan langsung ke menteri," kata dia.
Azmi mengatakan, jika DPMPTSP Riau menilai bahwa di lokasi areal perkebunan tidak pernah terjadi konflik, itu keliru. Sebab hingga saat ini masih ada konflik antara perusahaan dengan masyarakat tempatan.
"Sama koperasi kan masih ada konflik pihak perusahaan. Tahu engak DPMPTSP Riau. Maka itu turun lah ke lokasi," kata dia.
Semestinya, kata Azmi, pengelolaan kayu tersebut diserahkan ke BUMD Siak sebagai wujud minta maaf mereka ke Pemkab Siak. Soalnya hampir 20 tahun perusahaan tidak berkontribusi memberikan PAD ke daerah.
"Kita banyak BUMD. Kan bisa diserahkan. Aturannya juga ada bahwa BUMD bisa mengelola hutan. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021. Kalau diserahkan ke daerah bisa menghasilkan PAD dan bermanfaat bagi masyarakat. Apalagi di tengah kondisi Pandemi Covid-19 saat ini, keuangan daerah sangat terganggu. Kan lumayan dapat PAD dari sumber itu. Selain dapat PAD, daerah juga bisa membuka lapangan kerja di dalam sana. Ekonomi masyarakat akan sangat terbantu. Ini, sudahlah bertahun-tahun tak berkontribusi, habis nanti kayu diambil, lari perusahaan, baru bengong semuanya," kata dia.
Sementara itu, DPMPTSP Riau menyatakan terkait dengan surat DPRD Siak Nomor
03/KETUA/06/2021 perihal peninjauan ulang untuk pencabutan Izin Pemanfaatan Kayu PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) tidak dapat dilakukan karena izin pemanfaatan kayu merupakan izin turunan yang dibenarkan didalam ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Dihapusnya IPK bisa dilakukan karena ada sebabnya. Seperti jangka waktu yang diberikan telah berakhir, putusan pengadilan, dicabut oleh pemberi persetujuan sebagai sanksi, atau diserahkan kembali kepada pemberi persetujuan dan tidak terdapat konflik dengan masyarakat sekitar," kata dia.