(wayan)
Senin, 5 Juli 2021 18:16 WIB
(wayan)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Ada perbedaan proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 untuk tingkat SD dan SMP di Kota Pekanbaru. Sistem PPDB tingkat SD dilakukan secara manual.
Sedangkan sistem PPDB tingkat SMP secara online. "Jadi kalau SD memang orangtuanya yang datang mendaftarkan anaknya," terang Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas, Senin 5 Juli 2021.
Menurutnya, sistem PPDB tingkat SD hanya memperbolehkan orang tua peserta didik yang mendaftar. Para calon peserta didik tidak ikut ke sekolah.
Sedangkan proses PPDB tingkat SMP secara online penuh. Para peserta didik bisa mendaftar lewat laman yang ada.
Baca Juga
Proses pendaftaran online bisa diakses lewat ppdb.pekanbaru.go.id. Selain itu juga di aplikasi google play dengan kata kunci PPDB Pekanbaru.
Dokumen kelengkapan PPDB bisa diunggah segera di laman tersebut. Para peserta didik bisa mengantisipasi penumpukan saat pendaftaran.
Mereka bisa mengunggah sejumlah dokumen di antaranya kartu keluarga, ijazah hingga surat keterangan lulus. Lalu dokumen pendukung sesuai jalur yang hendak dipilih saat PPDB.
Jalur zonasi mendominasi penerimaan PPDB tahun ini. Persentase jalur zonasi untuk PPDB sebanyak 65 persen.
Ada tiga jalur lainnya pada PPDB tahun ini. Ketiga jalur yakni jalur prestasi, jalur affirmasi dan jalur pindah orangtua.