RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisaris Polisi (Kompol) Imam Ziadi Zaid yang terlibat peredaran 16 Kilogram Narkoba, divonis penjara seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, 29 Juni 2021.
Vonis diberikan hakim ini tentu menjadi Pro dan Kontra dikalangan masyarakat. Pasalnya, terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.
Bahkan, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi sebut Imam Ziadi penghianat bangsa, saat ekspos perkara Oktober 2020 lalu.
Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Riau (UIR), Zulkarnain menyebut, hakim punya pertimbangan dalam menjatuhkan vonis yang tidak dapat dikomentari.
"Dalam vonis ini, tentu hakim mempertimbangkan vonis tersebut dan kita tidak bisa mengomentarinya. Hakim juga tahu bagaimana Undang-undang narkotika jika lebih satu kilogram harus mendapat hukuman mati tapi tidak," ucap Dr Zulkarnain kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 2 Juli 2021.
Zulkarnain maklum adanya pro dan kontra di tengah masyarakat terhadap vonis tersebut, namun hakim tampaknya memiliki pertimbangan Hak Asasi Manusia (HAM) yang bertentangan jika dihukum mati.
"Hakim jadi dilematis, maka hakim mengambil jalan tengah dengan memenjarakan seumur hidup dan tidak memvonis mati terhadap Kompol Imam," tambahnya.
Pakar hukum ahli pidana dari UIR ini menjelaskan Pidana mati ada dua: pertama, pidana mati menghilangkan jasadnya, kedua pidana seumur hidup dengan mematikan karir, mematikan sifat jahat dan karakteristik terdakwa.
"Pada prinsipnya, vonis seumur hidup dari hakim tersebut mematikan sifat jahatnya dan diberi kesempatan untuk bertaubat," pungkasnya.