RIAU ONLINE, PEKANBARU-Gubernur Riau Syamsuar menegaskan bahwa PPKM Darurat tidak dilaksanakan untuk Provinsi Riau. Ia menyebut PPKM Darurat diberlakukan untuk daerah Jawa dan Bali saja yang dimulai pada 3 - 20 Juli 2021 mendatang.
Ia menyampaikan bahwa PPKM Mikro masih dilaksanakan untuk Provinsi Riau seperti yang sebelumnya diterapkan di zona merah dan oranye.
"Gak, kalau kita (Provinsi Riau) gak lah, PPKM Darurat itu Jawa dan Bali saja. Kita masih menerapkan PPKM Mikro," kata Syamsuar, Rabu, 30 Juni 2021, kepada RiauOnline, usai acara peresmian Kantor Baznas Riau di Jalan Jenderal Sudirman.
Dia menjelaskan memang tren kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Riau sudah turun.
"Kami ingatkan kepada masyarakat agar tetap patuh protokol kesehatan Covid-19. Jangan abai, jangan cuai. Jangan anggap di Jawa tinggi, kita rendah terus kita abai, tidak boleh. Masyarakat harus patuh terhadap protokol kesehatan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Provinsi Riau akan berakhir pada Senin, 5 Juli 2021 mendatang.
Sementara PPKM Darurat diberlakukan seperti di Jawa dan Bali yang mulai pada 3 - 20 Juli 2021.
Pemberlakukan PPKM Darurat ini karena melihat peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di daerah Jawa dan Bali.
Dimana PPKM Darurat ini bertujuan untuk mengurangi angka lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di daerah Jawa dan Bali.