RIAU ONLINE, PEKANBARU-Polemik di panti jompo UPT PSTW Khusnul Khotimah tak kunjung usai. Pasca Inpeksi Mendadak (Sidak) Yan Prana pada 12 November 2020 lalu, berbagai permasalahan kembali bermunculan.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, Ade Hartati mengatakan, dari hasil pantaunnya, kejadian di UPT PSTW Khusnul Khotimah ini sudah terjadi berkali-kali. Seharusnya, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau mengelola secara profesional.
“Segera kita bakal panggil Dinsos, karna orang tua orang tua yang tinggal di panti jompo itu kan orang tua kita juga,” katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID.
Politisi PAN ini berujar, segala hal yang berkaitan dengan fakir miskin juga rakyat terlantar sudah diatur di Undang-Undang Dasar (UUD). Beberapa diantaranya tertuang dalam UU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1965 Tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo, juga di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1981 Tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin.
“Bukan asal dibiayai bukan asal dilayani tapi merupakan tanggung jawab yang diamanahkan Undang-Undang,” ujarnya.
Kedepannya, Ade tidak ingin lagi mendengar adanya pelayanan yang tidak manusiawi di Panti Jompo UPT PSTW Khusnul Khotimah dan juga ditempat-tempat lainnya. “Nggak ingin lagi mendengar ada hal-hal yang tidak manusiawi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang penghuni panti jompo, Nur Mayar menceritakan, penghuni panti jompo tidak menerima bagian penjualan sembako yang biasanya diberi oleh relawan.
“Bantuan segala macam dijual oleh pihak panti, biasanya uang hasil penjualan diberikan kepada kami, tetapi sekarang tidak ada,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Nur Mayar menjelaskan sambil berlinang air mata, para penghuni panti kerap diintimadisi dan diancam dikeluarkan dari panti asuhan karena menanyakan uang hasil penjualan sembako oleh pihak panti jompo.
“Tidak nyaman kami di panti, pegawainya suka marah-marah. Kalau kita menjawab omongannya kita diancam dikeluarkan oleh mereka,” ucapnya sambil menitikkan air mata.
Selanjutnya, para penghuni panti sudah melaporkan tindakan pengancaman oknum penghuni panti tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Riau. Pihak Dinas Sosial Provinsi Riau, telah menerima laporan dan segera menyelidiki kasus intimadisi dan pengancaman oleh oknum panti.