Pemerintah Tak Layani Warga yang Belum Divaksin, Ini Kata Hamdani

Hamdani14.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kecamatan Payung Sekaki mengeluarkan pengumuman bahwa warga yang belum divaksin atau yang belum terdaftar untuk divaksin tidak akan mendapatkan pelayanan.

 

Aturan tersebut menimbulkan pro dan kontra. 

  

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Pekanbaru  Hamdani mengatakan, berdasarkan masukan dari masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru akan mengkaji ulang aturan sanksi vaksinasi pada Peraturan Daerah (Perda) Penanganan Covid-19 di Pekanbaru.

 

 

 



"Ini sempat dipermasalahkan oleh masyarakat. Kita terima usulan dan masukan dari masyarakat terkait sanksi vaksin tersebut. Ini nanti akan jadi pertimbangan untuk dikaji ulang," katanya. 

 

Politisi PKS ini juga mengatakan, pengkajian ulang terkait sanksi vaksin ini juga dikarenakan sebagian besar  fraksi di DPRD Kota Pekanbaru juga tidak menyetujui mengenai sanksi tersebut. 

 

 

 

Hamdani berujar, DPRD Kota Pekanbaru akan mencari jalan keluar yang terbaik dari masalah tersebut, karena pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah. Jadi, tidak bisa dikaitkan dengan vaksinasi.

 

"Nanti di panitia khusus (pansus) akan kita bahas, kita cari jalan keluar yang terbaik. Karena memang, secara aturan dan undang-undang, pelayanan publik itu hak masyarakat," pungkasnya.