RIAUONLINE, PEKANBARU - Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau meminta kepada kepala daerah kabupaten kota di Riau agar segera menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala Mikro.
Bagi daerah yang masuk dalam zona merah Covid-19 harus menjalankan aturan dari pemerintah pusat tersebut. Diantaranya adalah aturan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen di zona merah. Sedangkan zona lainnya sebanyak 50 persen.
Selain itu, untuk daerah rumah makan, restoran, cafe dan Mall yang berada di zona merah hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB. Kemudian untuk belajar mengajar juga belum boleh dilakukan tatap muka, harus melalui daring. Begitu juga dengan rumah ibadah di zona merah juga diminta untuk ditutup sementara.
"Instruksi itu harus dijalankan oleh pemerintah daerah, terutama pemerintah kabupaten kota, disesuaikan dengan zona di wilayah masing-masing dengan aturan dan rambu-rambu yang sudah diatur dalam instruksi Mendagri itu," kata Jubir Satgas Covid-19 Riau, dr Indra Yovi, Rabu 22 Juni 2021.
Di Riau hingga saat ini ada dua kabupaten kota yang masih berstatus zona merah Covid-19. Yakni Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu. Maka dua daerah ini harus menjalankan instruksi tersebut secara penuh. Tidak lagi dibedakan berdasarkan zona penyebaran ditingkat kecamatan.
"Jadi tidak bisa dibilang, kelurahan ini merah, kelurahan ini hijau, tidak seperti itu. Kalau kabupaten atau kota itu masih zona merah berarti wilayah itu yang zona merah, jadi ini harus dipatuhi, tidak bisa dikotak-kotakan berdasarkan zonasi di kelurahan," ujarnya.
Yovi mengungkapkan, dalam instruksi tersebut sudah jelas teknis pelaksanaan yang harus dijalankan oleh masing-masing daerah, sesuai dengan zona penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Sehingga tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak menjalankan arahan dari pemerintah pusat tersebut.
"Mana daerah yang zona merah harus dijalankan aturan itu, kan sudah ada teknis pelaksanaanya," ujarnya. (*)