RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Imam Hidayat, membantah melakukan pemerasan terhadap Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kuansing, Almadi.
"Pada intinya hal tersebut tidak benar," ujar Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Imam Hidayat dikonfirmasi RiauOnline.
Imam turut dilaporkan Bupati Kuansing Andi Putra dan Plt Sekwan DPRD Kuansing Almadi terkait dugaan pemerasan ke Kejati Riau, Jumat kemarin.
Imam yang belum genap menjabat tiga bulan menjadi Kasi Pidsus di Kejari Kuansing ini menyarankan agar hal tersebut ditanyakan kepada pimpinannya.
"Terkait hal itu lebih baik ditanyakan kepada pimpinan saya saja. Tapi pada intinya hal tersebut tidak benar," katanya.
Diberitakan, sebelumnya Bupati Kuansing Andi Putra didampingi Penasehat Hukumnya Dody Fernando bersama Plt Sekwan DPRD Kuansing Almadi melaporkan oknum Kajari Kuansing dan oknum Kasi Pidsus Kejari Kuansing atas dugaan pemerasan ke Kejati Riau, Jumat, 18 Juni 2021.
Penasehat Hukum Dody Fernando mengatakan, Bupati Kuansing Andi Putra diduga diperas sebesar Rp 1 miliar lebih oleh oknum penegak hukum di Kejari Kuansing.
"Kami melaporkan adanya dugaan pemerasan sebesar Rp 1 miliar kepada Bupati Kuansing untuk dihilangkan namanya dalam surat dakwaan kasus korupsi (makan minum) Bagian Umum Sekretariat Daerah Kuansing dan untuk tidak dipanggil dipersidangan," kata Dodi dalam pernyataan resminya usai menyampaikan laporan, Jumat sore.