Laporan: ANDRIAS
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Bengkalis, menuntut mati tiga terdakwa kurir narkoba jaringan internasional, di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis, 17 Juni 2021.
Ketiga terdakwa yakni Herman alias Izan, Jefrizal alias Pak Aji dan Jefri Syafriani alias JU kurir, mereka dinilai terbukti terlibat dalam peredaran sabu 29,8 kilogram.
Pada sidang berlangsung virtual itu, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemuafakatan jahat sebagai kurir Narkoba jenis sabu-sabu seberat 29,8 Kg.
Sidang tuntutan dipimpin hakim ketua Febriano Hermady, sedangkan JPU dari Kejari Bengkali Immanuel Tarigan didampingi Irvan R Prayogo.
"Memyerahkan narkotika golongan satu beratnya lebih dari lima gram," kata Immanuel Tarigan di depan majelis hakim.
Ketiga terdakwa menurut JPU, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Narkoba sebagai kurir jaringan internasional, melakukan pemuafakatan jahat membawa sabu-sabu dengan berat bersih .29,884 kilogram (Kg).
"Hari ini kita kembali menuntut mati tiga orang terdakwa, karena ketiganya terbukti secara sah melawan hukum melakukan penyalahgunaan Narkoba sabu-sabu 29 Kg lebih," ungkap Kepala Kejari Bengkalis, Nanik Kushartanti, melalui Kasi Intel Isnan Ferdian, usai sidang.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui PH Windrayanto menyampaikan pembelaan secara lisan. Meminta kepada JPU agar memberikan keringanan hukuman, namun JPU tetap pada tuntutannya. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Dijelaskan Isnan, kasus melibatkan para terdakwa ini terungkap pada Ahad (29/11/2020) silam. Mereka mengantarkan barang haram itu ke arah Desa Bandul, Kecamatan Tasik Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.
kemudian Senin (30/11/2020) sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa JL menghubungi JS untuk menitipkan sabu-sabu yang ambil dari Malaysia.
Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa H alias Izan datang ke rumah JS yang berada di Jalan Perjuangan Desa Wonosari Bengkalis menyerahkan 2 karung goni berisi sabu-sabu kepada terdakwa JS.
Kemudian pada Selasa (1/12/2020) sekitar pukul 03.30 WIB Tim Dit Narkoba Polda Riau mengamankan para terdakwa termasuk barang bukti sabu-sabu di rumahnya.