RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisioner bidang Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Notosusanto menyebut KPU Riau dan KPU Rokan Hulu tinggal menunggu arahan KPU RI untuk menetapkan paslon Sukiman-Indra sebagai pemenang Pilkada Rohul.
"KPU Riau dan KPU Rokan Hulu akan menunggu surat arahan KPU RI, dan kemudian melaksanakan tahapan berikutnya yakni penetapan Paslon terpilih," ujar Nugroho, Kamis 27 Mei 2021.
Setelah penetapan dilakukan, KPU tinggal mengusulkan ke DPRD Rokan Hulu untuk melakukan pengesahan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati Rokan hulu.
Kepastian paslon Sukiman-Indra sebagai Bupati-Wakil Bupati terpilih Rokan Hulu dilakukan tadi pagi usai sembilan hakim MK menolak gugatan yang disampaikan paslon Hamulian-Topan.
"Permohonan Pemohon, paslon no 01 dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. MK menyatakan sah pleno rekapitulasi suara pilkada KPU Rohul. Dan memerintahkan KPU Rokan Hulu untuk menetapkan pasangan calon terpilih," Jelas Nugie.
Nugie menjelaskan, alasan penolakan sembilan Hakim MK tersebut adalah karena paslon Hamulian-Topan tidak memenuhi syarat jarak maksimal satu persen antara penggugat dan pemenang Pilkada.
"MK menyatakan pemohon tidak berkedudukan hukum dan Menolak permohonan Paslon nomor urut satu," jelasnya.
Diketahui berdasarkan hasil penghitungan KPU, Paslon Sukiman-Indra berhasil memenangkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Rokan Hulu.
Paslon Sukiman-Indra meraih 92.934 suara sementara itu paslon Hafith-Erizal meraih 90.246 suara dan Hamulian-Topan meraih 49.155 suara.
Dengan Hal ini Sukiman akan melanjutkan jabatannya sebagai Bupati Rokan Hulu yang sudah habis pada 22 April 2021 lalu. Bersama Indra ia akan memimpin Rohul hingga 2024 Mendatang.