Pemudik dan Pendatang Baru yang Masuk ke Siak Wajib di Swab Antigen

swab-antigen.jpg
(Humas Polres Siak)

RIAU ONLINE, SIAK - Seluruh pemudik yang masuk ke Kabupaten Siak, Riau diwajibkan menjalani Swab Antigen. Pendatang baru juga wajib melakukan hal yang sama.

"Pemudik dan pendatang baru yang masuk ke Siak wajib memiliki surat hasil Swab Antigen Covid-19," kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat 21 Mai 2021.

Jika warga yang kembali ke area Kabupaten Siak belum memiliki surat hasil Swab Antigen Covid-19, polisi menyediakan Swab Antigen gratis.

"Setiap posko penyekatan mudik di Siak disediakan Swab gratis. Bila hasilnya reaktif, maka yang bersangkutan wajib menjalani isolasi," kata dia.



Sejauh ini, lanjut Gunar, sudah 28 orang yang menjalani tes swab antigen di Posko Penyekatan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah dan Posko Penyekatan Kampung Tengah Maredan, Kecamatan tualang.

Dari 28 orang itu, semuanya dinyatakan negatif. Meski demikian, Gunar tetap mengingatkan agar masyarakat selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Yang kita lakukan ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata dia.

Tes Swab Antigen gratis merupakan kebijakan dan kerjasama Instansi terkait di Kabupaten Siak guna mendukung program pemerintah memutus mata rantai Covid-19. Kebijakan ini berlaku mulai 18-21 Mei bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah ataupun yang kembali ke daerah asal setelah mudik Lebaran 2021.

"Jadi, hasil tes negatif merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pemudik maupun pendatang. Maka itu, jika tak punya dokumen tersebut, kita minta masyarakat agar mengikuti Swab Antigen gratis ini," kata dia.