RIAU ONLINE, PEKANBARU-Perhelatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Indragiri Hulu dan Rokan Hulu sudah selesai dilaksanakan masing-masing pada 20 dan 21 April 2021 lalu. Namun ternyata kelanjutan tahapan dua kabupaten tersebut berbeda.
Indragiri Hulu yang menghasilkan pasangan Rezita-Junaidi berhasil diselesaikan tanpa hambatan. Keduanya sudah ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pilkada dan tinggal menunggu pelantikan.
Sementara itu di Rokan Hulu, justru dua permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) diajukan oleh dua paslon yang kalah yakni paslon 01, Hamulian-Topan dan paslon 03, Hafith-Erizal. Praktis hal ini membuat kemenangan paslon 02, Sukiman-Indra ditunda.
“PSU di Rokan Hulu masih belum ditetapkan paslon terpilih karena masih menunggu proses sengketa hasil pemilihan pasca Putusan MK di Mahkamah Konstitusi,” ungkap seorang Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto, Jumat, 7 Mei 2021.
Diketahui permohonan PHP tersebut sudah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi masing-masing bernomor 138/PHP.BUP-XIX/2021 untuk pasangan Hamulian-Topan dan 140/PHP.BUP-XIX/2021 untuk pasangan Hafith-Erizal.
Terkait hal tersebut, Nugie menyebut MK telah bersurat ke KPU RI Nomor 222 tahun 2021 memberitahukan ke KPU bahwa MK telah menerima permohonan pengajuan Perselisihan hasil pemilihan pasca putusan MK, dan akan memeriksa permohonan tersebut.Untuk Jadwal Nugie menyebut akan ditentukan oleh MK kemudian.
“KPU masih menunggu kapan jadwal pemeriksaan permohonan yang disampaikan pemohon. Adapun jadwal pemeriksaan akan diberitahu kemudian oleh MK,” jelas Nugie.