Kapolda Riau Penjarakan Warga yang Langgar Protokol Kesehatan Selama 3 Hari

Kapolda-Riau-Tinjau-PPKM-di-Tugu-Keris.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/WAYAN SEPIYANA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menegaskan polisi mulai memberlakukan hukuman kurungan 2-3 hari bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).

 

Hukuman kurungan badan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2020. Sehingga penerapan sanksi kurungan penjara ini memberikan efek jera bagi masyarakat yang tak disiplin dalam menjalankan Prokes.

 

 

"Nah ini saya harap bisa dilakukan. Demikian juga terkait kegiatan pelanggaran protokol kesehatan melibatkan orang-perorang maupun kegiatan usaha. Silakan di Perda sudah jelas sekali. Mereka sudah dua kali melakukan pelanggaran, bisa dilakukan hukuman kurungan," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya, Selasa 4 Mei 2021.

 



Penegakkan hukum bagi pelanggar Prokes ini, tuturnya, sudah diterapkan di provinsi tetangga, Sumatera Barat.

 

"Ini di Sumatera Barat sudah diterapkan mereka, mengurung dua tiga hari, dan itu mempunyai dampak yang baik. Tujuannya mencegah, tidak muncul lagi orang-orang kemudian kita sebut teking," tegasnya.

 

 

Tak hanya orang-perorang saja, bagi pelaku usaha yang sudah dua kali diingatkan karena melanggar Prokes, namun tak patuh, juga akan diberikan sanksi serupa.

 

"Bagi warga, (ini berlaku) baik individu maupun pelaku usaha kuliner tidak patuh Prokes Covid-19. Melanggar untuk keduakalinya bisa dijatuhkan hukuman kurungan," tegasnya.

 

Upaya penyekatan jalan-jalan protokol di Pekanbaru sudah dilakukan Polisi bersama TNI dan Satpol PP sejak dua pekan terakhir.

 

Ia menjelaskan, penyekatan dilakukan di malam hari selama Ramadhan ini bisa efektif guna menekan bertambahnya pasien positif dan meninggal akibat COVID-19.

 

"Totalnya ada 54 penyekatan baik itu desa maupun provinsi," kata Agung Setya.