RIAUONLINE, PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan terpaksa membubarkan pengunjung sejumlah kafe di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Selasa 20 April 2021, malam.
Pasalnya pengelola masih buka melewati jadwal operasional cafe selama Ramadan. Mereka harus menutup layanan makan di tempat pada pukul 22.00 WIB.
"Mereka hanya bisa menyediakan makan di tempat sampai jam 10 malam. Kalau lebih dari itu cuma take away atau pesan secara online," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Rabu 21 April 2021.
Ia berujar, tim terus menyasar tempat usaha yang melanggar operasional selama Ramadan. Mereka harus mengikuti Instruksi Wali Kota Pekanbaru tentang aktivitas selama Ramadan.
"Kalau kedapatan melanggar kita bubarkan langsung, karena pengunjung berkerumun di sana," ucapnya.
Iwan mengaku sejumlah tempat usaha khususnya kafe sudah sepakat untuk tutup layanan pada pukul 22.00 WIB. Mereka sudah bersedia tidak melayani makan di tempat sesuai batas waktu operasional selama Ramadan.
Pihaknya bersama aparat gabungan bakal melakukan pengawasan secara intensif. Mereka tidak ingin ada pelanggaran yang menimbulkan kerumunan sehingga berpotensi menularkan Covid-19.
"Kita tetap melakukan penertiban terhadap pelanggar prokes dan jadwal operasional usaha selama Ramadan," paparnya.