Dua Perambah Hutan Giam Siak Ditangkap Polres Bengkalis

penembang-pohon-alam.jpg
(andrias)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis mengungkap kasus illegal loging atau pembalakan liar di hutan perbatasan desa dengan areal Giam Siak, Desa Sei Linau Siak kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan mengatakan dalam pengungkapan perkara itu, pihaknya menangkap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya adalah Agus Setiawan warga Provinsi Lampung dengan barang bukti satu unit mesin pemotong kayu, sepeda dan kayu sekitar empat kubik turut diamankan sebagai barang bukti.

Selanjutnya tersangka Subagio dengan barang bukti satu unit mesin pemotong, sepeda motor, dan 14 keping kayu.



Kapolres Hendra menerangkan kronologis penangkapan pelaku ilegal logging berdasarkan laporan masyarakat tanggal 5 April 2021 dan dan ditindak lanjuti oleh Kapolsek Siak kecil bersama anggota Reskrim Polres Bengkalis.

"Kapolsek Siak Kecil bersama anggota Reskrim mendatangi bedeng di jalan Simpang Kunti lalu menangkap tersangka Agus Setiawan dan dua temannya Rudi dan Daung sempat melarikan diri ke dalam hutan." terang Kapolres Hendra kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis 15 April 2021 petang.

Selanjutnya, tersangka Agus Setiawan menunjukkan dimana tempat pemotongan kayu dan penyimpanan mesin potong dan kayu hasil tebang.

Sementara, lokasi penangkapan ke dua hanya selisih waktu 2 jam dari lokasi TKP pertama.

"Tersangka Subagio ditangkap setelah petunjuk hasil penangkapan Agus Setiawan dengan berjalan dua jam akhirnya Subagio ditangkap sedang memotong kayu," terangnya

Kedua pelaku dijerat pasal 83 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Jo pasal 12 huruf d dan atau pasal 83 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf b, Jo pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.