RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperperda) DPRD Riau, Makmun Solihin mengaku kecewa atas pengalihan aset Balai Latihan Kerja yang diserahkan ke pusat tanpa pesetujuan DPRD Riau.
"Ini adalah permasalahan hukum dan kedaulatan perda itu sendiri. Saya sebagai ketua Bamperperda juga tersinggung," ujar Makmun Solihin, Kamis, 15 April 2021.
Menurutnya hal ini melanggar Perda pengelolaan aset daerah no. 25 tahun 2018. Ini juga mengacu pada Permendagri no. 19 tahun 2016. Disebutnya dalam pasal 83 dan seterusnya terkat dengan pengalihan, pemindahan aset ke pihak lain itu kalau angkanya di atas lima milyar harus ada persetujuan DPRD.
"Untuk mengetahui nilainya di bawah atau di atas lima milyar tentu harus ada appraisal dulu, kok tiba-tiba prosesnya sudah selesai, administrasinya sudah selesai," ungkap Makmun.
Disebutnya yang disampaikan oleh Gubernur ke DPRD Riau adalah surat permohonan dan bukannya permohonan persetujuan
"Kita tidak diberitahu. katanya itu disampaikan oleh gubernur ke pimpinan DPRD dalam bentuk permohonan dukungan. Ini kan lain, kalau permohonan persetujuan tentu ada prosesnya melalui paripurna," jelasnya.
Makmun Menegaskan jika proses pengalihan ini dilanjutkan ia akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau proses ini tidak dijalani dan Perda ini dikangkangi saya akan gugat ke PTUN. Kita akan dalami, karena ada dignity dari lembaga DPRD ini, kita buat bersama kemudian tidak kita laksanakan,"
Ia mengingatkan bahwa Perda Pengelolaan Aset ini merupakan kerja bersama DPRD dan Pemprov Riau. sehingga selayaknya dijalankan denga baik.
"Perda ini kan dibuat berdasarkan persetujuan bersama, mengapa kok tidak dipakai? sementara membuat perda itu biayanya mahal. Kalau buat Perda dan ditinggalkan begitu saja ya percuma," tutupnya.