RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Republik Indonesia kembali melarang mudik jelang lebaran pada tahun 2021 ini.
Alasannya berkaca dengan mudik tahun sebelumnya (2020) saat itu pandemi Covid-19 tengah meningkat.
"Sesuai arahan Pak Presiden (Joko Widodo), kita harus melihat apa yang terjadi di tahun 2020 lalu, ada beberapa hal yang menyebabkan kami melarang mudik," ucap Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 14 April 2021.
Sebelumnya saat libur natal dan tahun baru, Pemerintah tidak memberikan larangan mudik, sehingga usai masa libur dan balik mudik, kasus Covid-19 pun meningkat drastis.
"Setelah masa mudik Natal itu terjadi kenaikan kasus terpapar yang tinggi, bahkan terdapat kematian pada tenaga kesehatan lebih dari 100 orang," tambahnya.
Setelah periode itu, tren peningkatan kasus Covid-19 terus terjadi terutama di bulan Januari - Februari 2021. Tercermin pula dari peningkatan penularan yang tinggi dari hari ke hari pada awal tahun.
Alasan lainnya, berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan, Covid-19 sangat berisiko bagi lansia sebab bisa mengakibatkan gejala serius.
Sehingga bila mudik diperbolehkan maka berpotensi meningkatkan penularan pada lansia.
"Penduduk lansia itu berisiko sangat tinggi, nah ini harus kita berikan perlindungan," pungkasnya.