Pasar Ramadan Harus Mendapat Izin Kecamatan

Pasar-Ramadan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, mengimbau masyarakat yang bakal berdagang dalam pasar ramadan agar berjualan tidak di sembarangan tempat. Pedagang hendaknya menyesuaikan di tempat yang aman. 

 

Selain itu, bagi kelompok masyarakat yang ingin membuat pasar ramadan juga harus mendapatkan izin dari pihak kecamatan. Mereka harus memiliki rekomendasi dari unsur pimpinan kecamatan untuk menyelenggarakan pasar ramadan di titik tertentu. 

 

"Pasar ramadan itu silahkan diadakan oleh komponen masyarakat. Namun dikoordinasikan lah dengan kecamatan," ujar Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat 2 April 2021.


 

Ia menilai dengan adanya izin atau rekomendasi dari kecamatan untuk penyelenggaraan pasar ramadan, pedagang yang berjualan juga lebih tertata. Karena untuk pasar ramadhn sendiri pastinya menggunakan fasilitas umum. 

 

Nantinya pihak kecamatan akan melaporkan ke Disperindag Kota Pekanbaru untuk titik lokasi pasar ramadan di wilayah tersebut.

 

Disperindag akan melakukan monitoring bagi pedagang yang berjualan disana. Disperindag mengawasi terkait kelayakan dagangan yang dijual para pedagang. 

 

"Pasar ramadan ini diatur dalam musyawarah kecamatan. Nanti camat melaporkan kepada kita. Harus ada izin dari camat, kalau tidak ada koordinasi berarti ilegal," jelas Ingot.