Baru Dua RW di Kota Pekanbaru Terapkan PPKM

azwan.jpg
(olivia)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Saat ini baru dua Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Kedua RW itu merupakan zona merah.

Data dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, kedua RW tersebut yakni RW 04 Kelurahan Tangkerang Timur dan RW 06 Sidomulyo Timur. Ada kemungkinan jumlah RW yang menerapkan PPKM mikro bakal bertambah.

"Saat ini baru dua RW di kelurahan zona merah yang menerapkan PPKM," ujar Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Azwan.

Ia menyebut, ada 15 kecamatan di Kota Pekanbaru. Namun baru tujuh kecamatan yang menyampaikan RW masuk zona merah.



Ketujuh kecamatan tersebut yakni Pekanbaru Kota, Sukajadi, Tenayan Raya, Marpoyan Damai, Rumbai Barat, Limapuluh dan Payung sekaki.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mendorong camat dan lurah segera memulai proses pemetaan terhadap seluruh kelurahan yang masuk zona merah Covid-19. Mereka bisa merinci Rukun Warga (RW) mana saja yang masuk zona merah.

Apalagi saat ini sudah ada data dari 32 kelurahan yang masuk zona merah. Zona merah di setiap RW ditentukan banyak rumah yang menjadi lokasi domisili pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Mereka nantinya menentukan RW yang masuk zona merah sesuai indikator penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru hanya bisa menentukan kelurahan yang masuk zona merah.