9 Anggota Komplotan Pencuri Ranmor Spesialis Perumahan hingga Masjid Diciduk

Komplotan-pencuri-mobil-dan-motor.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru meringkus sembilan orang komplotan pencurian kendaraan bermotor roda empat dan roda dua.

Para tersangka, yakni, Zainal, Yurnalis, Candro, Yohanes, Arianto, Iskandar, Yefdiman, Dedi dan Safrizal dibekuk di sejumah tempat berbeda di Pekanbaru.

Kesembilan pelaku yang diamankan merupkan komplotan pencurian kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang telah beraksi sebanyak 12 kali.

Adapun pelaku Zainal dan Yurnalis merupakan pelaku pencurian kendaraan roda empat dengan merk Daihatsu Grandmax. Petugas turut menyita barang bukti berupa kunci berbentuk Y untuk membuka pintu mobil serta rangakaian kabel yang digunakan untuk menghidupkan mobil.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan, mengatakan, dari pelaku petugas turut mengamankan tiga unit sepeda motor, kunci T yang sudah dimodifikasi.

“Modus mereka memantau kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya, jika dipastikan kondisi sudah sepi maka mereka akan menggunakan kunci yang sudah dimodifikasi ini untuk melakukan pencurian kendaraan,” terangnya, Sabtu, 27 Februari 2021.

Kompol Juper, menambahkan, sembilan pelaku ini terbagi dalam tiga kelompok melakukan aksi pencurian.


“Kebanyakan mereka mengambil kendaraan itu di parkiran, pertokoan, perumahan dan bahkan ada yang diambil di parkiran mesjid,” tutur Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Sebagian besar kendaraan yang dicuri oleh komplotan ini sudah mereka jual dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta.

“Ini yang kita amankan adalah sebagian dari yang belum dijual, sebagian kendaraan mereka jual bahkan sampai ke luar kota Pekanbaru, di Kabupaten Kampar,” ujarnya.

Pelaku dikenakn pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.