RIAUONLINE, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru menegaskan seluruh hiburan malam di kota ini tutup sementara selama bulan suci. Ia menyampaikan pengelola harus mengikuti kebijakan.
Hal tersebut sesuai Instruksi Wali Kota Pekanbaru tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H di Tengah Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru.
"Jadi tempat hiburan seperti karaoke, Pub, klub malam atau diskotik tutup sementara selama Ramadan," terang Firdaus, Selasa 13 April 2021.
Pihaknya juga bakal menindak tegas tempat hiburan malam yang masih bandel. Tim yustisi bakal menindak pelanggaran instruksi. Mereka akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Kalau buka juga nanti kita tindak. Tim yustisi bakal turun tangan menindak," tegasnya.
Ada pengecualian bagi tempat hiburan yang merupakan fasilitas hotel berbintang. Tempat hiburan ini hanya bisa buka dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
Firdaus mengatakan, tempat pijat kesehatan dan refleksi tutup sementara selama Ramadan untuk menghindari penyebaran Covid-19. Warnet dan rental PS juga harus tutup selama Ramadan.
Ruang terbuka hijau dan taman rekreasi juga tetap buka selama Ramadan. Namun hanya bisa buka pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
"Mereka yang berada di lokasi ini harus tetap menerapkan prokes," pungkasnya.