Perjalanan Bandar Sabu Khusus Dua Wilayah Siak Berakhir di Sel

tsk-sabu-siak.jpg
(istimewa)

Laporan: SAHRIL RAMADANA

 

RIAUONLINE, SIAK - Polres Siak menangkap jaringan pengedar sabu-sabu yang kerap beraksi di dua wilayah Kabupaten Siak, Riau.

 

MD (31), AS (38) dan SY (36) diciduk petugas dua hari lalu di Jalan Cempedak Kelurahan Benteng Hulu, Kecamatan Mempura. Ketiga warga Kabupaten Siak itu merupakan penjual sabu yang kerap beraksi di Kecamatan Mempura dan Siak.

 



"Dari ketiga tersangka kita menyita barang bukti 6 paket sabu seberat 83,69 gram," kata Kasubag Humas Polres Siak, Iptu Ubaedillah, Jumat 9 April 2021.

 

Ubaedillah mengatakan, penangkapan ketiganya bermula dari informasi masyarakat bahwa ketiga pelaku tersebut akan melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Mempura.

 

"Sampai di lokasi yang di infokan, ada dua unit mobil yang terparkir di sana. Petugas pun melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti sabu yang ditaruh di persneling mobil SY. Tersangka SY mengaku sabu tersebut miliknya yang di dapat dari tersangka AS," kata Ubaedillah.

 

Ketiga tersangka juga mengaku, rencananya semua barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mempura dan Kecamatan Siak. "Ketiga tersangka ini merupakan residifis dengan kasus yang sama. Atas perbuatan itu, mereka langsung dibawa ke Mapolres Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut," kata Ubaedillah.