Polda Riau Tangkap Pelaku Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan Produksi

penambangan-ilegal-di-kawasan-hutan.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap dua pelaku penambangan ilegal di kawasan hutan produksi.

Anggota Subdit IV Reskrimsus Polda Riau menangkapan dua pelaku penambangan ilegal beserta dua alat berat sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi mengatakan, pengungkapan penambangan ilegal berdasarkan laporan masyarakat pada 25 Maret 2021. Dirinya kemudian memerintahkan personel turun ke lokasi untuk lakukan penyelidikan.

“Kita mengamankan dua orang atas tindak pidana penambangan tanpa izin yakni pasir, batu dan tanah di kawasan hutan produksi tepatnya di Jalan Lintas Riau-Sumut di Simpang Dinamik, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir,” terangnya, Kamis, 8 April 2021.

Kombes Andri menambahkan, kawasan hutan yang ditambang oleh pelaku diambil pasir, baru serta tanahnya, aktifitas ini sudah berlangsung lama.

“Dua pelaku yang kita amankan yaktu A sebagai pemilik pertambangan dan PAA sebagai operator alat berat,” ujarnya.



Selain pelaku, anggota Ditrkrimsus Polda Riau juga menyita mesin penghisap pasir dan beberapa nota penjualan pasir, pipa dan selang.

Hingga kini penyidik masih mendalami berapa pendapatan para pelaku dari penambangan ilegal ini, termasuk siapa saja orang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Pelaku dijerat pasal 158 Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.