RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepolisian Resor Bengkalis, Riau tengah memburu seorang bandar narkoba inisial R di Bengkalis. R diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu kepada pengedar di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan mengatakan, warga bengkalis berinisial R telah dimasukan dalam Daftar Pencaria Orang (DPO), setelah tertangkapnya dua orang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Salah satu tersangka bernama A (21) ditangkap di kediamanya di Kecamatam Mandau, setelah sebelumnya berhasil mengamankan AP (24) dan mengaku baru saja membeli narkotika jenis sabu dari tersangka A (21), " kata Kapores Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Kamis 8 April 2021.
Kapoles Hendra menjelaskan, pemasok barang haram berinisial R masuk dalam DPO polisi dan kini tengah dilakukan pencarian dan pelaku berada di pulau Bengkalis.
Polres Bengkalis telah mengungkap jaringan pengedar dan penguna narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan tersebut, terang Kapolres Hendra. Bermula dari tertangkapnya AP (24) di Jalan Mawar, Desa Balik Alam, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Kamis 1 April 2021 lalu.
Saat ditangkap, bersama tersangka AP (24) turut diamankan dua paket jarkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1.7 gram. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut asal sabu yang dimiliki oleh tersangka AP (24).
Setelah diintrogasi, tersangka AP pun bernyanyi dan mengakui barang haram serbuk putih itu didapat dari tersangka A (21) beralamat di Jalan Swadaya, Desa Duri Barat, Kecamatan Mandau.
Polisi yang sudah mengantongi identitas tersangka kemudian menangkap A (21) di kediamanya.
"Dari tersangka A, kita hanya menemukan satu bungkus plastik pack yang digunakan tersangka untuk ngepack sabu. Namun dari pengakuanya barang haram serbuk putih itu telah habis terjual termasuk terjual kepada tersangka AP," terang Kapolres Bengkalis.
Tidak berhenti sampai di situ, Satnarkoba Polres Bengkalis terus melakukan pengembangan dengan melakukan interogasi terhadap tersangka A, asal barang haram tersebut.
"Dari pengakuan tersangka A, bahwa barang haram yang selama ini dijualnya itu didapatkan melalui perantara seseorang berinisial R di Bengkalis yang kini masuk DPO," pungkasnya.