RIAUONLINE, PEKANBARU-Pelaku penyelundupan 16 kilogram sabu di Pekanbaru, diupah sebesar Rp 74 juta rupiah untuk mengantarkan sabu ke luar daerah.
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi menunjukkan uang tunai sebagai ongkos pengiriman sabu.
“Ini ongkos mengantar sabu 16 kilogram ada Rp 74 juta,” ucap Kapolda Riau, Rabu, 7 April 2021.
Irjen Agung menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Batam.
“Pengendalinya merupakan narapidana di Lapas Batam inisial A,” tutur Irjen Agung.
Sebelumnya diketahui, tersangka F menggunakan jasa taksi menyelundupkan narkotika jenis sabu untuk mengelabui petugas.
“Keterlibatan taksi ini murni hanya mengantarkan penumpang saja dan bukan menjadi bagian dari sindikat ini,” tutupnya.