Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu menangkap seorang pria inisial AS karena mencuri sepeda motor.
(istimewa)
RIAUONLINE, ROKAN HULU - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu menangkap seorang pria inisial AS karena mencuri sepeda motor. padahal, tersangka baru dua tahun keluar dari penjara.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Rainly mengatakan, kejadian bermula korban memarkirkan kendaraan di dalam rumahnya di Bukit Tunggu, Desa Ujung Batu Timur.
“Saat itu korban melihat pintu depan rumahnya dalam keadaan terbuka dan sepeda motornya telah raib dibawa kabur,” ucapnya, Rabu, 7 April 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan anggota Satreskrim berhasil mengamankan pelaku di Kilometer Enam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
“Dari pelaku, polisi menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat dan barang bukti beberapa kunci yang telah dimodifikasi oleh pelaku untuk melakulan pencurian,” terangnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, pelaku merupakan mantan napi kasus pencurian dengan kekerasan yang baru keluar tahun 2019.
"AS ini mantan narapidana kasus pencurian dengan kekerasan yang selesai menjalani hukuman di tahun 2019. Pelaku juga pernah melakukan beberapa kali pencurian sepeda motor di luar wilayah Kabupaten Rokan hulu," ujarnya.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk pengembangan lebih lanjut.