RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Terdakwa REF 33 tahun asal Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, divonis penjara selama 9 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing atas kasus pencabulan terhadap cucu tiri, Selasa, 30 Maret 2021.
Sidang dipimpin Duano Aghaka, SH selaku Hakim Ketua, dan Timothee Kencono Malye, SH dan Samuel Febrianto Marpaung, SH masing-masing sebagai hakim anggota. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pencabulan.
"Terdakwa divonis penjara 9 tahun. Kita tuntut 9 tahun divonis majelis hakim 9 tahun," ujar Kajari Kuansing, Hadiman, SH, MH melalui Kasi Pidum Kejari Kuansing, Samsul Sitinjak, SH, Kamis, 1 April 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing menuntut terdakwa dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Dengan ancaman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
"Kita menuntut terdakwa sudah maksimal dengan harapan ada efek jera terhadap terdakwa," kata Samsul.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo 76 E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Kasus ini terjadi sekitar bulan Oktober 2019 lalu. Ini bermula ketika REF (33) suatu waktu sekitar bulan Oktober 2019 di rumah kediaman nenek korban (istri terdakwa,red) tepatnya di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing.