Remaja 17 Tahun Ini Curi Uang Tetangga Untuk Beli Sabu

tks-ditanan-polisi.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, MANDAU - Seorang pemuda berinisial MR (17) warga Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau ditangkap karena mencuri uang sebesar Rp 1.700.000,- dari rumah  tetangganya. 

 Hasil uang curian tersebut digunakan MR untuk membeli narkotika jenis sabu.

 

Peristiwa terjadi pada hari Rabu, 31 Maret 2021, sekira pukul 17.00 WIB. Tersangka diamankan oleh warga karena  telah melakukan pencurian uang.

 

Pada saat diinterogasi oleh warga, tersangkapun mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian uang sebesar Rp 1.700.000,- akan tetapi uang tersebut sudah habis untuk membeli narkotika jenis sabu.



 

Kemudian ditanyakan kepada tersangka di mana narkotika jenis sabu tersebut disimpan, dan tersangka menunjukkan narkotika jenis sabu tersebut disimpan dibawah pohon sawit sebanyak 5 paket dan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya.

 

"Dari informasi tersebut kemudian Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat pada saat diamankan oleh warga," kata Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, Kamis 1 April 2020.

 

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses Penyidikan lebih lanjut. 

 

"Hasil introgasi, tersangka membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang ia kenal bernama A (DPO) dengan harga Rp 800.000,-, Tersangka tidak mengetahui alamat rumahnya dan biasanya membeli pada saat bertemu sedang duduk di Simpang Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis," tutup Kapolsek Mandau.