RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sepasang oknum pegawai Bank Riau Kepri (BRK), AS (42) dan NH (37) membobol atau pencurian uang nasabah sebesar Rp 1,39 miliar berpotensi mendapat hukuman berat.
Diketahui AS berprofesi sebagai Head Teller dan NH sebagai Teller bekerjasama di Bank Pemerintah (BRK) untuk menguras uang nasabah dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan kedua oknum petugas Bank tersebut dikenakan pasal 49 ayat 1 UU RI nomor 10 tahun 1998.
"Bagi anggota dewan komisaris, direksi maupun pegawai bank yang dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan transaksi palsu akan diancam penjara paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal Rp 200 milliar," ucap Narto saat konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa, 30 Maret 2021.
Kombes Narto juga menjelaskan bahwa AS telah memalsukan tandatangan nasabah agar dapat mengeruk uang yang disimpan nasabah atas nama Rosmaniar untuk jaminan hari tua mereka.
"Si AS ini dan NH bekerjasama memalsukan tandatangan nasabah serta ingin menguras uang jaminan hari tua (JHT) ibu Hj Rosmaniar yang diketahui jarang mengontrol Saldo rekening miliknya," tambah Narto.
Kehilangan uang Hj Rosmaniar diketahui setelah anaknya, Hotasari melakukan pengecekan saldo JHT di BRK.
"Saat dicek bersama anaknya, si Ibu kaget uangnya kenapa bisa berkurang dan ia mengklaim tidak pernah mengambil dan menggunakan uang tabungannya selama ini," ujar Narto.
Nasabah yang merasa tidak terima, melaporkan kejadian ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, sehingga terkuak Pelaku pembongkaran uang nasabah yang ternyata oknum pegawai bank itu sendiri.