RIAUONLINE, ROKAN HULU - Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu menangkap dua pengedar narkotika.
Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP Masjang Efendi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat menyebutkan di sebuah tempat di Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui lokasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka inisial VI,” tuturnya, Selasa, 30 Maret 2021.
“Barang bukti yang diamankan dari VI yakni dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,40 gram, satu lembar plastik bening, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor,” ucapnya.
AKP Masjang menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka VI mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku inisial RD.
“Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap RD dan menangkap pelaku di sebuah rumah di Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam,” terangnya.
Dari tangan RD, tim satnarkoba mendapati barang bukti satu lembar catatan penjualan narkotika serta satu unit handphone.
Selanjutnya tersangka VI dan RD dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk pemeriksaan lanjutan.