Laporan SAHRIL RAMADANA
RIAU ONLINE, SIAK - Bagi calon pengantin baru di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus Kartu Keluarga (KK) dan mengubah status di e-KTP. Soalnya, sudah ada paket '7 in 1'.
Paket '7 in 1' adalah sistem otomatis yang dimiliki oleh Disdukcapil Siak. Artinya, jika calon pengantin baru sudah mendaftar di KUA, maka data keduanya langsung masuk ke Disdukcapil.
"KK langsung terbit, status di e-KTP pun berubah. Setelah sah menikah, otomatis data kependudukan calon pengantin langsung kita ubah. Tak perlu lagi datang ke kantor Dikdukcapil untuk mengubah dokumen kependudukan. Selesai nikah, KK dan KTP baru langsung diberikan petugas kita. Sebab, sudah ada petugas kita yang standby melakukan pencetakan dokumen kependudukan," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Siak, Hasmizal, Senin 29 Maret 2021.
Dikatakan Hasmizal, sejak Januari lalu inovasi baru ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Bahkan, sudah banyak pula masyarakat yang merasakan sistem ini.
Menurutnya, sistem administrasi kependudukan harus dinamis, dapat melakukan perubahan dan pemutakhiran data secara cepat.
"Tidak hanya kedua item tadi. Kalau sudah mendaftar dan syaratnya lengkap, selesai akad nikah, pengantin baru juga langsung mendapatkan akta kawin atau buku nikah. Jadi, arti '7 in 1' ini, 1 paket, 7 dokumen yang diterbitkan setelah sah menikah," kata Hasmizal.
Selama menjalankan inovasi baru ini, Hasmizal mengaku tidak ada kendala. Hanya saja yang dikhawatirkan gangguan jaringan. Sebab, jika jaringan down dari pusat, maka dokumen kependudukan tidak dapat diterbitkan atau dicetak.