Ada Kuota PPPK Untuk Guru Madrasah Ini Penjelasan Kemenag Kuansing

SK-57-Pegawai-PPPK.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah pusat membuka penerimaan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Termasuk untuk formasi guru madrasah atau guru agama.

Penerimaan guru madrasah tersebut dikhususkan untuk eks tenaga honorer K-II yang belum bisa mengikuti seleksi pada rekruitmen tahun sebelumnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Kabupaten Kuansing Jisman mengaku belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat terutama adanya penerimaan PPPK untuk guru madrasah pada 2021.

"Surat belum sampai ke kami, dia permintaan dulu baru usulan. Kalau tidak ada surat ke kita bagaimana kita mengajukan usulan," kata Kepala Kemenag Kuansing, Jisman dihubungi RiauOnline, Minggu, 28 Maret 2021.



" Kalau tidak ada permintaan kemana kita akan mengajukan usulan. Mungkin kuota dari pusat, tapi belum ada sampai surat ke kami," dia menambahkan.

Untuk sebaran guru madrasah sendiri di Kuasing lanjut dia, untuk guru PNS masih sangat jauh kurang.

"Kalau guru madrasah PNS kita masih kurang, tapi ini bisa ditutupi oleh guru tenaga honorer," tambahnya.

"Berapa kekurangan tersebut tambahnya, data tersebut ada di kantor. Kalau guru K-II yang masuk data base itu ada, tapi jumlahnya data ada di kantor," katanya.