Rumah Sewa dan Sejumlah Kos di Jondul Terindikasi Tempat Prostitusi

jondul-peringatan.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE,PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru mendata sebanyak 23 rumah di kawasan Jondul masih membuka praktik prostitusi. Petugas pun hingga kini memantau tempat prostitusi berkedok pijat tersebut.

Tidak hanya itu, ada dugaan sejumlah kos-kosan jadi tempat prostitusi. Hal ini juga menjadi perhatian Satpol PP PP Kota Pekanbaru. Mereka bakal menelusuri kembali keberadaan tempat praktek prostitusi itu.

"Kita masih fokus pada tempat prositusi berkedok pijat, kalau ada kos- kosan  nanti kita periksa juga," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Jumat 26 Maret 2021.

Iwan menyebut, pihaknya bakal menutup tempat yang terindikasi ada praktek prostitusi di Kawasan Jondul. Mereka mengambil langkah tegas bila pemilik tempat tidak kunjung menutup praktek prostitusi di sana.

Apalagi Satpol PP Kota Pekanbaru sudah melayangkan dua kali surat peringatan. Mereka melayangkan surat ini agar pemilik tempat menutup usaha ilegalnya itu.

"Kita sudah layangkan dua kali surat peringatan, agar segera menutup usaha yang terindikasi ada praktek prostitusi," terangnya.

Pihaknya juga sudah berkordinasi dengan unsur gabungan di kecamatan. "Kita sudah kordinasi, agar kita bisa segera menutup usaha yang terindikasi ada prostitusi," ujarnya.

Iwan menyebut bahwa awalnya ada 36 rumah yang terindikasi membuka praktek prostitusi. Ada 13 yang tutup saat petugas melayangkan surat peringatan kedua beberapa waktu lalu.

"Itu kita tidak tahu, apa sengaja tutup atau sudah tidak ada lagi. Kita belum cek lagi," pungkasnya.