Sejumlah Organisasi Anti Korupsi Riau mengirimkan pesan lewat karangan bunga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk memeriksa mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan Nasarudin.
(Defri/RIAUONLINE)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah Organisasi Anti Korupsi Riau mengirimkan pesan lewat karangan bunga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk memeriksa mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan Nasarudin.
Pasalnya, Nasarudin diduga menyalahgunakan wewenang jabatan dengan menerima gratifikasi sewaktu menjabat sebagai Ketua DPRD Pelalawan periode 2014-2019.
Pantauan Riauonline, Jumat, 26 Maret 2021 sejumlah karangan bunga ini dipajang di depan Pagar kantor Kejati Riau dengan meminta Kejati untuk memeriksa Nasarudin.
Koordinator Lapangan, Salmi Abdullah mendesak Kejati untuk mengusut pemberian lahan seluas 50 hektare.
"Kami minta Kejati Riau mengusut pelepasan lahan di Tampoi dan meminta Kejati untuk memeriksa Nasarudin," ucap Salmi kepada wartawan, Jumat, 26 Maret 2011.
Diduga, Nasarudin telah menerima gratifikasi lahan seluas 50 hektare.
"Ini jelas telah menyalahgunakan wewenang jabatan saat menjabat ketua DPRD Pelalawan," pungkasnya.