RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau sudah memeriksa tujuh saksi (termasuk bendahara) terkait dugaan penggelapan dana kas Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH).
Tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap uang YPRH terjadi sejak tahun 2017 hingga tahun 2020.
Jika dihitung menurut versi para mahasiswa, dana yang hilang mencapai Rp 6,5 miliar.
"Kita sudah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk bendahara (AA) yayasan, pelapor serta mantan rektor UPP," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 24 Maret 2021.
Mantan Kapolres Kutai Timur (Kutim) menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, bendahara (Afrizal Anwar) ingin menambah pemasukan yayasan dengan cara ikut proyek pembangunan jalan dengan menggunakan PT miliknya.
"Jadi si bendahara menggunakan dana yayasan sejumlah kurang lebih RP 1,5 miliar. Dimana uang ini didapat dari setoran SPP mahasiswa yang kuliah di universitas tersebut. Kemudian tahun 2019, rektor meminta dana untuk oprasional kampus, dijawab oleh bendahara uang sedang tidak ada," tambah Teddy.
Menurut pengakuan Afrizal Anwar, ia sudah mengembalikan setengah dari anggaran yang telah ia gunakan.
"Dari 1,5 milyar, sudah dikembalikan setengahnya, masih ada 775 juta yang belum dikembalikan. Namun, ini masih akan kita proses, hari Jumat akan kita periksa Ketua Yayasan saudara HS sehingga dalam waktu dekat bisa kita tingkatkan statusnya ke penyidikan," tutupnya.