Putusan MK Untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada Inhu Dinilai Aneh

PSU-di-TPS-03-Kumantan-Bangkinang.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengamat Politik Universitas Riau (UNRI), Hasanuddin menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemungutan suara ulang (PSU) Pilakda Indragiri Hulu sangat aneh.

MK memutuskan agar KPU melaksanakan PSU hanya di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) , yakni Desa Ringin , Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Menurut Hasanuddin, perintah PSU seharusnya diambil atas dasar efisiensi. Sebab, andaipun Rizal Zamzami - Yoghi Susilo menang 100 persen di satu TPS di Desa Ringin, hasil tidak akan berubah.

"Selisih suara 308, sedangkan DPT cuma 307. Jadi diselenggarakan ulang ataupun tidak, itu tidak mengubah komposisi suara. Saya lihat MK yang tidak konsisten," katanya.



Lebih lanjut, Hasanuddin mengatakan, MK tidak taat asas efisiensi dan efektifitas yang menjadi dasar bagi pihak yang mengajukan gugatan. Seharusnya MK akan menerima tuntutan apabila selisih suara itu berpengaruh pada hasil akhir.

"Ini menurut saya putusan yang aneh. Untuk apa diadakan pemilihan ulang," pungkasnya.

Diketahui, jumlah pemilih DPT di TPS 3 Desa Ringin Kecamatan Batang gangsal adalah 307 pemilih.

Sementara hasil perselihan suara antara paslon 2 Rezita - Djunaidi dan paslon 5 Rizal Zamzami - Yoghi Susilo adalah 308 suara. Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara, pasangan Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat mendapat 50.356 suara. Kemudian disusul paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo 50.048 suara.