Mengandung Babi, Vaksin AstraZeneca Belum Sampai di Riau, Mimi: Masih Pakai Sinovac

Vaksin-AstraZeneca2.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir menyampaikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat di Riau masih menggunakan vaksin Sinovac.

 

Ia menuturkan hingga saat ini vaksin AstraZeneca belum didistribusikan pusat menuju Riau.

 

"Iya masih pakai vaksin Sinovac," kata Mimi, Jumat, 19 Maret 2021, kepada RIAUONLINE saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

 

Pihaknya menyampaikan untuk vaksin Covid-19 AstraZeneca belum ada masuk di Riau. "Belum masuk," ujarnya 

 

Lebih lanjut, Mimi mengatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca sudah mendapatkan persetujuan halal dari MUI Pusat. 

 

"Kan udah ada dari pusat, cukup dari pusat aja ya karena kan yang tau ini nya kan pusat," pungkasnya.

 

Sebelumnya, hasil pemeriksaan Badan Kesehatan Dunia (WHO), Badan Pengawas Obat Inggris (MHRA), dan Otoritas Kesehatan Eropa (EMA) menyatakan Vaksin AstraZeneca aman untuk digunakan.



 

Oleh sebab itu, pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi mencabut penangguhan sementara Vaksin AstraZeneca dan mulai menyuntikkan ke masyarakat pekan depan.

 

"Ini sudah dikonfirmasi oleh MHRA itu BPOMnya London, oleh EMA, dan WHO sendiri tadi malam, jadi Insya Allah rencananya minggu depan akan kita mulai distribusikan dan vaksinasi dengan Vaksin AstraZeneca," kata Budi dalam jumpa pers KPCPEN, Jumat (19/3).

 

Sejauh ini, Indonesia sudah menerima kedatangan 1.113.600 dosis lebih vaksin AstraZeneca. Ini merupakan pengiriman pertama melalui mekanisme Fasilitas COVAX yang dinaungi oleh WHO.

 

Melalui mekanisme ini, Indonesia akan menerima total 11.704.800 dosis vaksin AstraZeneca secara gratis hingga Mei 2021 nanti.

 

Selanjutnya, Majelis Ulama Indonesia menyatakan Vaksin AstraZeneca mengandung tripsin babi alias haram, namun atas nama kedaruratan tetap bisa digunakan di Indonesia.

 

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh Asrorun mengatakan keputusan itu telah dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca.

 

 

"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin covid astrazeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi, walau demikian penggunaan vaksin covid-19 astrazeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan," kata Asrorun dalam jumpa pers virtual, Jumat (19/3/2021) dikutip dari Suara.com