JPU dan Kuasa Hukum Sepakat Hadirkan Yan Prana di Persidangan, Ini Alasannya

sidang-YP.jpg
(defri/riauonline)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa hukum terdakwa Yan Prana Jaya bersama-sama menyatakan sepakat untuk menghadirkan Terdakwa dalam persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hal itu disampaikan JPU kepada majelis hakim, Lilin Herlina saat sidang virtual di ruang Soebakhti lantai dua.

"Izin yang mulia, mohon untuk sidang selanjutnya terdakwa Yan Prana dapat dihadirkan di persidangan ini," ucap salah seorang JPU dalam persidangan, Kamis 18 Maret 2021.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Yan Prana, Aliandri Tanjung menyatakan sepakat dengan saran JPU.


"Saran dari JPU tadi kita menyetujui dan sepakat untuk menghadirkan Yan Prana ke persidangan, semoga nanti terdakwa bisa membantah langsung apa yang tidak sesuai didakwakan JPU terhadap dirinya," ucap Aliandri Tanjung kepada RIAUONLINE.CO.ID.

Sebelumnya, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau non aktif, Yan Prana memberikan interupsi dalam persidangan yang dilakukan secara virtual, Kamis, 18 Maret 2021.

"Izin yang mulia, suara JPU tidak terdengar," ucap Yan Prana dalam persidangan.

Hakim ketua yang dipimpin oleh Lilin Herlina meminta JPU untuk lebih mendekatkan suaranya ke mic agar suara lebih terdengar oleh terdakwa Yan Prana.

Yan Prana yang menggunakan baju batik dan masker putih mengikuti sidang perdananya di Rutan Pekanbaru.