Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mengumumkan hasil kinerja Kejari Bengkalis tahun 2020, Rabu 27 Januari 2021 di kantor Kejari Bengkalis jalan Pertanian Bengkalis.
(andrias)
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mengumumkan hasil kinerja Kejari Bengkalis tahun 2020, Rabu 27 Januari 2021 di kantor Kejari Bengkalis jalan Pertanian Bengkalis.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Nanik Kushartanti menjelaskan, pada tahun 2020 sesuai tugas dan fungsinya sebagaimana peraturan perundangan-undangan yang berlaku Kejari Bengkalis telah melaksanakan kegiatan penegakan hukum maupun kegiatan lainnya.
Nanik Kushartanti mengatakan, di Bidang pembinaan anggaran Kajari Bengkalis tahun 2020 Rp8,3 miliar dan serapan 78.20 persen sekitar Rp5,1 miliar.
"Serapan memang masih kurang dan kinerja kita sudah mencapai 100 persen walaupun kita sedang pendemi Covid-19," Kata Nanik Kushartanti, Rabu 27 Januari 2021.
"Penetapan tuntutan mati terhadap M Kanafi bin andas 2018 terlibat penyalagunaan Narkotika gol 1 diatas 1 kg dan Suci H tuntutan 29/08/19 hukum mati sabu 37 bungkus berat bersih 36.4 gram Pengadilan Tinggi menerima putusan PN Bengkalis juga perkara Rojali bin Rusli dan Darto bin Hadi Suwarno semua di tuntut dan vonis PN Bengkalis hukuman mati," tambah Immanuel Tarigan.
Nanik juga menyampaikan pada bidang Pidana Khusus (pidsus), Kejari telah melaksanakan 3 penyelidikan dan sedang melakukan proses penuntutan atas 4 perkara korupsi (ada 3 perkara Disidik di Kajari dan 1 perkara disidik polisi) dan pemulihan aset dari perkara korupsi sebesar Rp 3.9 miliar dari PT BLJ.
"PNBP dari Pitsus capai Rp.4.550 miliar terdiri dari benda Rp100 juta dan uang pengganti Rp490 juta dan barang rampasan atau lelang Rp3,960 miliar dan uang pelelangan Rp226, 7 juta dan biaya perkara Rp 47.500 ribu.
“Pada penyelamatan aset perkara PT BLJ kita berharap proses lelang cepat berlangsung dan aset PT BLJ (BUMD) ada dimana-mana dan akan terus kita lelang bersama badan lelang negara,” tambahnya.
Sementara itu, Kejari Bengkalis capaian Bidang Datum penyelamatan uang negara Rp 7,147 miliar telah berhasil memulihkan serta menyetorkan ke negara senilai Rp173,5.
Selanjutnya atas benda sitaan dari Seksi Barang Bukti Pemusnahan Barang Bukti narkotika jenis sabu, ganja kering dan pil ekstasi 14.311.43 gram dan 700 paket dan pemusnahan barang bukti lainnya. Pelelangan di kantor Badan Pelelangan Negara (BPN) pada per (24/03/2020) berhasil Rp3,96 miliar dan penjualan barang bukti secara langsung yang dilaksanakan dua kali setahun capai Rp1.540.600 juta.
Capaian bidang Inteligen kegiatan di tahun 2020 ada 8 kegiatan JNS, 4 kegiatan jaksa menyapa, dan juga kegiatan hukum lsinysjuga operasi intelijen pelacakan dan pengawasan aset.
Di masa pendemi Covid-19, lanjut Nani, proses persidangan berjalan sistem daring atau visual.
"Dengan persidangan secara daring maka ada efektivitas penghematan penggunaan anggaran dan di bidang pembinaan kita mengelola 27 aplikasi operasional kantor baik administrasi, inteligen, Pidsus, Pidum dan Datun. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) capai Rp5.48 miliar," ungkapnya.
Nanik Kushartanti juga menyampaikan, di bagian Pidum di 2020 lalu menangani 531 perkara. Terdiri perkara anak berkonfik dengan hukum 21 perkara, perkara anak berkasus dengan hukum/ korban 8 perkara dengan perkara Orang dan Harta Benda (oharda) sebanyak 183 perkara, Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (kamnegtibum) sebanyak 116 perkara dan narkotika dan zat adiktif lainnya sebanyak 203 perkara.
“Penanganan perkara yakni sebanyak 531 perkara selama tahun 2020, kondisi saat ini sama dengan Kajari lainnya dominan perkara narkotika mayoritas generasi muda yang terlibat ini menjadi keprihatinan kita,” ungkap Kata Nanik Kushartanti.
Sementara itu Kasi Pidum Immanuel Tarigan menambahkan perkara tuntutan dan vonis mati.