RIAUONLINE, PEKANBARU - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bank Riau Kepri (BRK) Syariah telah selesai. Targetnya bulan April 2021 sudah menyelesaikan konversi BRK Syariah sehingga dapat dilaksanakan.
Lalu, apa perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah ? Dilansir RiauOnline dari Suara.com, menuliskan ada beberapa perbedaan mendasar antara Bank Syariah dan Bank Konvensional, apa saja ? Yuk simak
Pertama, sistem keuntungan
Bank Konvensional, prosentase bunga didasarkan pada besarnya simpanan atau pinjaman yang dimiliki nasabah.
Bank Syariah, tidak mengenal istilah bunga melainkan prinsip untung rugi yang besarannya tetap.
Selanjutnya, tidak dipengaruhi inflasi melainkan keuntungan proyek. Jika, tidak ada keuntungan, maka kerugian akan ditanggung bersama.
Kedua, pola hubungan
Bank Konvensional, akan menempatkan dirinya sebagai debitur kapada nasabah yang bertindak sebagai kreditur.
Bank Syariah, mengenal 4 pola yakni kemitraan, penjual-pembeli, sewa menyewa, serta debitur kreditur dalam artian pemegang ekuitas.
Ketiga, orientasi
Bank konvensional, tidak berorientasi pada ajaran agama manapun karena berfokus pada keuntungan duniawi.
Bank Syariah berorientasi pada sistem ekonomi islam yang berpedoman pada keuntungan dunia, yaitu profit dan keuntungan akhirat atau falah.
Keempat, pengawasan
Bank Syariah, berjalan dibawah dewan pengawas khusus, yakni Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Bank Konvensional, selama ini bank konvensional tidak memiliki dewan pengawas khusus.
Nah itulah, beberapa perbedaan mendasar Bank Konvensional dengan Bank Syariah, semoga bisa menjadi tambahan informasi untuk menentukan pilihan sarana keuangan anda.
BRK Syariah Bisa Dimulai Bulan April 2021
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau terkait konversi Bank Riau Kepri Syariah, Karmila Sari menyebut rancangan Perda BRK Syariah telah selesai.
"Kalau dari pansus sudah selesai. Sudah dilaporkan ke pimpinan baik ranperda perubahan maupun laporan hasil pansus," ujar Karmila Sari, Rabu, 17 Maret 2021.
Wakil Ketua Komisi III ini menjelaskan proses selanjutnya adalah mengirimkan hasil kerja pansus tersebut ke Kemendagri.
"Tinggal pimpinan dan biro hukum kirimkan ke Kemendagri untuk harmonisasi. Setelah dikembalikan Kemendagri bisa dinomorkan dan diparipurnakan di DPRD," jelas Karmila.
Terkait Persiapan BRK, Karmila menyebut sudah ada pembentukan pansel untuk pemilihan Komisaris Utama. Namun untuk keterangan lebih jauh, Karmila menyebut konfirmasi ke BRK dibutuhkan.
"Kalau persiapan BRK silahkan tanya ke BRK, saya dengar terakhir sudah ada pansel untuk pemilihan Komut," ungkap Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau ini.
Melihat hal ini, Karmila menyebut target untuk menyelesaikan konversi BRK Syariah pada April 2021 dapat dilaksanakan. Namun demikian ia menegaskan aturan OJK merupakan keharusan.
"Kalau DPRD sesuai permintaan BRK kan menyesuaikan ulang tahun BRK di bulan April. Tapi tentu tidak melupakan persyaratan OJK," tutup Karmila.