Laporan: SAHRIL RAMADANA
RIAUONLINE, SIAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak angkat suara terkait pengusiran puluhan warga yang dilakukan oleh Ketua Komisi II Gustimar saat rapat dengar pendapat (Hearing) dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI).
Ketua DPRD Siak Azmi menegaskan dikeluarkannya sekitar 40 warga dari ruang rapat untuk mengantisipasi terjadinya bentrok antara perusahaan dengan warga.
"Kita takut bentrok. Tapi, tak mungkin pula disampaikan kepada masyarakat alasan itu. Maka, Ketua Komisi II beralasan protokol kesehatan Covid-19," kata Azmi kepada Riauonline.co.id, Selasa (23/2).
Azmi juga mengakui bahwa masyarakat memang tidak diundang dalam Hearing tersebut. Hanya perusahaan, BPN Siak, bidang pertahanan Pemkab Siak dan sejumlah penghulu kampung (Kades) dari tiga kecamatan yang diundang.
"Yang boleh hadir berdasarkan undangan. Penghulu kampung yang hadir tadi sudah mewakili masyarakat. Intinya, masyarakat jangan takut atau curiga, kita pro terhadap masyarakat," kata Azmi.
Azmi juga menargetkan kasus sengeketa lahan antara masyarakat dengan PT DSI diupayakan selesai tahun ini.
"Target kita, tahun 2021 ini selesai. Saya juga sudah sampaikan ke bupati. Dan Pak Bupati mendukung penuh," kata dia.
Azmi juga mengingatkan perusahaan agar berhenti mengintimidasi masyarakat. Baik soal hukum maupun kekerasan dilapangan.
"Tadi sudah saya sampaikan ke pihak perusahaan. Jangan ada lagi intimidasi ke masyarakat. Jangan dikit-dikit lapor ke polisi," kata Azmi.