RIAU ONLINE, BENGKALIS - MI alias Mbah (61) terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis. Pria paruh baya memiliki dua cucu ini diamankan petugas, Sabtu 13 Febuari 2021 karena dituduh membuka lahan dengan cara bakar untuk perkebunan miliknya.
Dia ditahan Polres karena diduga lalai dan sengaja membuat api serta menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Pulau Rupat.
Tidak hanya MI, Polres Bengkalis juga menangkap SI alias Turi (30), pencari madu lebah di kawasan hutan di Kecamatan Rupat.
SI dituduh karena kelalaiannya mencari madu lebah dengan cara menggunakan api menyebabkan kebakaran hutan setempat.
Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, saat jumpa pers, Senin 22 Febuari 2021 siang di halaman Mapolres Bengkalis.
"Tersangka SI membuka lahan dengan cara dibakar. Kebakaran lahan meluas," kata Kapolres.
Dari dua orang tersangka ini, petugas menyita barang bukti di antaranya dua batang kayu yang terbakar, dua buah parang, kantong plastik yang berisikan madu lebah.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit mancis warna biru, kantong untuk menyimpan madu, pakaian pengaman untuk mengambil madu, bibit kelapa sawit yang akan ditanam.
Terhadap tersangka Mbah MI, akan dijerat dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun penjara dan denda.
Sedangkan untuk tersangka San alias Turi (30) di tangkap akibat Karhutla yang terjadi pada, Jumat 19 Febuari 2021 lalu di hutan perbatasan dengan PT. Priatama dan PT. SRL di Kecamatan Rupat. Api membakar lahan seluas dua hektare.
Sebelum muncul kebakaran, Jumat sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka SI diketahui keluar dari lahan kosong dengan membawa kantong plastik yang berisikan madu dan bertemu dengan petugas pengamanan PT Priatama. Saat yang sama petugas menerima laporan kebakaran lahan.
"Anggota kemudian melakukan penyelidikan, ternyata benar ada kaitannya bahwa kebakaran lahan itu diduga akibat perbuatan tersangka SI setelah mencari madu lebah di hutan itu. Masih di hari yang sama San kemudian diamankan petugas kepolisian," terang Kapolres.
Akibat kelalaiannya, tersangka SI dijerat dengan UU PPLH dan terancam hukuman maksimal12 tahun.