Disperindag Pekanbaru Bakal Evaluasi Lokasi Lapak PKL

pkl2.jpg
(Laras Olivia/Riau Online.)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menyebut PKL boleh menjalani aktivitasnya sepanjang punya izin.

Pedang Kaki Lima (PKL) nantinya bakal punya lokasi berjualan khusus di setiap kecamatan. Menurutnya, harus ada titik khusus bagi para PKL untuk berjualan. Lokasinya menyebar di 15 kecamatan di Kota Pekanbaru.

Pihaknya kini masih menanti usulan dari setiap camat. "Kita menunggu usulan dari camat," terangnya, Minggu 21 Februari 2021.



Ia menilai camat bisa melakukan monitor di wilayahnya masing-masing. Mereka lebih tahu lokasi yang cocok bagi para PKL untuk berdagang.

"Pihak kecamatan juga bisa mengevaluasi keberadaan PKL di wilayahnya. Ada titik sebaran untuk memastikan lokasi yang tepat bagi PKL untuk berdagang," ujarnya.

Dengan begitu, Ingot menilai para PKL bakal lebih tertata. Pihaknya pun bisa melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PKL.

"Ada titik tertentu yang kita beri izin untuk berdagang, PKL nantinya tidak berserakan lagi," pungkasnya.