RIAU ONLINE, PEKANBARU - Paguyuban Pallapi Arona Ogie (PAO) dan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Indragiri Hilir (Inhil) mengajak masyarakat untuk menahan diri dan menunggu proses hukum perihal tertembak matinya tokoh Bugis Inhil, H Permata oleh Bea Cukai, Jumat, 15 Januari 2021 lalu.
Setelah terjadi penembakan oleh oknum petugas Bea Cukai, pihak keluarga Haji Permata membuat laporan kepada kepolisian atas tindakan penembakan yang diduga mengarah kepada pelanggaran HAM.
Ketua PAO, Edi Haryanto mengajak anggotanya serta masyarakat Bugis yang ada di Inhil untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya tahu bagaimana sakit hati orang-orang Bugis perihal penembakan tersebut, rasa yang berkecamuk dalam diri, namun mari sama-sama kita tahan dulu rasa itu sambil menunggu proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian," ucap Edi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 18 Januari 2021.
Edi juga menjelaskan, ia tidak akan lepas tangan dan akan tetap mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas.
"PAO akan terus mengawasi kasus ini sampai tuntas, setiap hari kita minta kejelasan perkembangan kasus penembakan H Permata oleh Bea Cukai yang diduga melanggar HAM," tambah Edi.
Selain itu, Edi yang juga sebagai tokoh Bugis meminta untuk tidak anarkis dan jangan gegabah.
"Kepada saudara-saudara saya yang berada di daerah untuk tidak gegabah serta bertindak anarkis, mari ikuti aturan hukum yang berlaku di NKRI," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Haji Permata (77) ditembak pada bagian dada sebanyak 3 kali, 1 pada bagian dada sebelah kiri atau jantung dan 2 peluru lainnya tepat pada bagian tengah. Peristiwa penembakan tersebut terjadi di Perairan Desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra, Kabupaten Inhil, Jumat 15 Januari 2021 pagi lalu.
Ia ditembak petugas Bea Cukai lantaran akan melawan petugas saat Penangkapan terhadap dirinya.