RIAUONLINE, PEKANBARU - Anggota Komisi II DPRD Riau, Manahara Napitupulu mengecam perilaku PT. Duta Palma yang tidak patuh terhadap aturan. Ia menyebut Duta Palma kerap melakukan pelanggaran saat melakukan produksi.
"Kita miris dengan Duta Palma ini, ini bukan negara Tiongkok yang apa kata presiden semuanya jadi, kita tidak diktator. Di sini ada rambu-rambu, Dipegang Izin Lingkungan pun belum bisa semuanya, masih ada hal-hal lain," tegas Manahara, Kamis, 18 Februari 2021.
Manahara mengaku sudah memanggil PT. duta Palma untuk membahas kelanjutan rapat 23 Juli 2020 lalu atas tuntutan masyarakat kenegerian Siberakun, Kecamatan Benai, Kuantan Singingi atas lahan yang dikuasai Duta Palma dan akses desa yang diputus Duta Palma.
Dalam rapat ini PT Duta Palma tidak hadir, dan rapat hanya dihadiri Kakanwil Kuansing, Kepala DLHK Provinsi dan Kepala BPN Kuansing.
Manahara menjelaskan, memang HGU Duta Palma sudah diperpanjang pada 2005 dan didaftarkan tanah pada 2017, hal ini memang sesuai regulasi.
Namun di dalamnya juga terdapat 650 Hektar lahan masyarakat yang telah dibangun kebun dan ikut disertakan di HGU. Hal ini yang disebut Manahara perlu diluruskan sehingga hak tersebut kembali ke masyarakat.
"Itu yang kita lakukan, kita tanyakan ke BPN apakah bisa dilakukan revisi katanya gampang asal sudah ada kesepakatan," jelas Manahara.
Komisi II akan kembali mengadakan rapat mengundang stakeholder untuk membuat rekomendasi terkait pelanggaran Duta Palma.
Ketidakpatuhan Duta Palma Group di antaranya Cerenti Subur, Seberida Subur, Palma Satu yang tidak memiliki kawasan pelepasan hutan tetapi sudah membuat kebun produksi.
"Kita akan adakan sampel, misalnya Seberida Subur sudah melakukan action di luar haknya," ujar Manahara.
Menurut Manahara pihak duta Palma telah merugikan masyarakat karena mendapat keuntungan dari kebun produksi ini sebelum mendapatkan izin.
"Bisa dikatakan money laundry karena mereka sudah mendapatkan keuntungan dari yang sesungguhnya mereka belum punya hak," tutup Manahara.