(polres dumai)
(polres dumai)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Peredaran barang haram narkoba kembali melibatkan Narapidana (Napi) dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Kota Pinang, Sumatera Utara, Jumat, 12 Februari 2021.
Peredaran barang haram ini akhirnya terendus oleh Polres Dumai yang mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba dari Malaysia melalui Pelabuhan Tikus di daerah Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai.
Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta mengatakan kronologis penangkapan kurir narkoba jaringan internasional yang kembali diungkap lewat perantara Napi Lapas.
"Pengungkapan bermula pada hari Jumat, 12 Februari 2021, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan Penyelundupan Narkotika dari Negara Malaysia melalui Pelabuhan Tikus didaerah Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai," ucap Andri Ananta kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 18 Februari 2021.
Bedasarkan informasi tersebut, Kapolres Dumai memerintahkan Kasat Reskrim Narkoba, AKP Yoyok Iswandi untuk melakukan penyelidikan serta pengintaian di daerah tersebut.
Baca Juga
"Saat pengintaian, kami mencurigai sebuah mobil merk Toyota Rush warna Hitam BM 1540 DC sedang melintas dengan kecepatan tinggi yang beriringan dengan satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna Hitam BM 3619 TM," terang AKBP Andri.
Ketika itu, Tim berhasil memberhentikan mobil tersebut dan kita lakukan penggeledahan didalam mobil, hasilnya ditemukan dua tas jinjing diduga berisi narkoba jenis sabu dan ekstasi.
"Dalam dua tas jinjing tersebut, kita lakukan upaya paksa untuk mengetahui isi tas tersebut dan ditemukan 23 Kilogram Sabu dan 19.937 butir pil ekstasi dari kedua tersangka yang berada di dalam mobil," tambah AKBP Andri.
Dari pengakuan kedua pelaku, ARH (29) dan SN (48) didapati keterangan bahwa Barang Bukti Narkotika tersebut dijemput dan diambil di daerah Sepahat Kabupaten Bengkalis atas perintah atau suruhan saudara M yang merupakan Narapidana Perkara Narkotika Rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara yang sedang menjalani Vonis Hukuman Penjara 7 Tahun 6 Bulan.
"Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi rencananya akan dibawa menuju Simpang Pujud - Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir dan akan diserahkan kepada Kurir Penerima yang belum diketahui karena masih menunggu perintah dari saudara M," ujar Andri
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Mati Atau Penjara Seumur Hidup," tutup AKBP Andri Ananta Yudhistira.