RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus pembentukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Organisasi Masyarakat (Ormas), Zulfi Mursal mengatakan kelanjutan pengesahan Ranperda ini masih tertunda.
Ia menyebut perubahan aturan dari pemerintah pusat membuat aturan ini urung dilanjutkan.
"Belum tahu, karena saat ini regulasi sering berubah-ubah dari pusat. Apalagi dengan adanya SKB Tiga Menteri dan segala macam yang membuat ini harus diselesaikan terlebih dahulu," jelas Zulfi, Rabu, 17, Februari 2021.
Ia mengatakan, prosesnya sudah di Kemendagri dan masih menunggu proses selanjutnya.
"Ada perbaikan karena ada peraturan baru. Barangnya sudah di Kemendagri, tentu masih menunggu lah," ungkap Zulfi.
Zulfi menyebut, Pansus sudah siap memberi laporan terkait ranperda ormas ini jika proses dilanjutkan.
Ia berharap Ranperda ini dapat segera diparipurnakan sehingga dapat diketahui kelanjutannya. Menurut Zulfi, pansus siap melanjutkan pembahasan apabila ada yang perlu ditambahkan.
"Kalau ada permintaan pimpinan untuk melanjutkan pembahasan, kita bahas. Tapi kalau cukup, ya itu saja sesuai laporan pansus. Tergantung forum paripurna nanti," Tutup Zulfi.
Ranperda Ormas ini sudah digodok sejak pertengahan tahun kemarin, meski disebut sudah diselesaikan oleh pansus tetapi Pengesahannya urung dilanjutkan.