Kunci Pembangunan Pulau Terluar, Perda RZWP3K Disahkan

zona-terluar.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) 2020-2040 diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau disahkan dalam rapat paripurna Kamis, 11 Februari 2021.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua asal fraksi Demokrat Agung Nugroho dan dihadiri Wakil Gubernur Riau, Edy Natar tersebut Perda RWZP3K Riau disahkan menyusul 27 Provinisi lain yang sudah terlebih dahulu memiliki Perda sejenis.

Wakil Gubernur mewakili pemprov selaku pengusul Perda menyebut urgensi Perda ini sebagai regulasi pengelolaan zona pesisir sehingga tidak merusak alam.

"Kepentingan perda ini sebagai regulasi sehingga pengelolaan dan pemanfaatannya tidak mempengaruhi perubahan ekosistem dan menurunkan mutu lingkungan," ujar Edy.



Lebih jauh Edy menjelaskan, Perda ini sebagai acuan pembangunan pulau kecil dan terluar sehingga memiliki nilai strategis.

"Pengelolaan pulau-pulau kecil dan terluar diperlukan secara terpadu dan berkelanjutan. Sehingga memiliki nilai strategis," ujar Edy.

Sementara dalam laporan kerja pansus, juru bicara pansus, Suyadi menyebut pembahasan pansus sudah Dilakukan bersama OPD lain termasuk melakukan studi ke Provinsi Lampung yang sudah memiliki Perda RZWP3K sebelumnya.